Kasus Korupsi Bupati HSU, KPK Sita Aset Rp14,2 Miliar hingga Kendaraan
KPK bakal konfirmsi bukti yang diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai Rp14,2 miliar beserta kendaraan bermotor terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, Abdul Wahid.
Aset yang disita antara lain tanah dan bangunan di Kabupaten HSU senilai Rp10 miliar, uang tunai mata uang rupiah dan asing berjumlah sekitar Rp4,2 miliar, dan kendaraan bermotor.
"Tim Penyidik KPK, telah melakukan penyitaan berbagai aset dari tersangka AW terkait dugaan adanya penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU di mana uang-uang yang diterima oleh tersangka AW tersebut dipergunakan di antaranya dengan membeli beberapa aset dalam bentuk tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Eks Bupati HSU Abdul Wahid Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
1. KPK bakal konfirmasi bukti yang diperiksa
Ali mengatakan, seluruh aset yang disita itu bisa dirampas sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penyitaan itu bisa menambah pemasukan negara dari pemulihan aset kasus korupsi untuk pembangunan negara.
"Seluruh barang bukti ini akan di konfirmasi kepada para saksi, baik saat proses penyidikan hingga proses pembuktian di persidangan," ujarnya.
Baca Juga: KPK Sita Mobil dan Klinik Kesehatan Bupati HSU Abdul Wahid