Kasus Korupsi DJP Kemenkeu, KPK Telisik Cara Bank Panin Akali Pajak
Ada lima orang diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kasus ini melibatkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.
Kali ini, tim penyidik KPK memeriksa karyawan PT Bank Panin Indonesia untuk mengetahui cara perusahaannya mengakali pajak bersama angin.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pemeriksaan perpajakan pada PT Bank Panin Indonesia Tbk, dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan perpajakan tersebut kepada tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga: Korupsi Direktorat Jenderal Pajak, KPK Geledah Bank Panin 11 Jam
1. Ada lima saksi yang diperiksa KPK
Ali mengungkapkan terdapat lima karyawan Bank Panin yang diperiksa KPK sebagai saksi. Mereka adalah:
- Edryoko Dwi Hardono
- Hadi Darna
- Hendi
- Marlina Gunawan
- Tikoriaman.
Baca Juga: [BREAKING] KPK: Ajudan Azis Syamsuddin Sempat Hubungi Penyidik KPK