Kasus Pajak, Jaksa KPK Diminta Hadirkan Eks Pramugari Garuda Siwi Widi
Siwi Widi disebut terima duit sebesar Rp647,85 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat meminta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan eks Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti. Nama Siwi disebut turut kecipratan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan.
"Mana saksinya gitu loh. Saya tunggu juga mana ini orang, katanya pramugari Garuda. Ada hubungannya enggak sama Wawan atau anaknya?" kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat persidangan, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga: Wawan Bungkam Soal Dugaan Aliran Suap Pajak ke Eks Pramugari Siwi Widi
1. Keterangan Siwi Widi disebut penting
Fahzal mengatakan kesaksian Siwi Widi penting untuk didengarkan dalam persidangan karena diduga menerima uang. Untuk itu, hakim meminta Jaksa KPK dihadirkan dalam persidangan.
"Ada itu pemberitaan itu, Siwi Widi si pramugari di koran, media. (Menerima) sekitar Rp600 juta berapa itu," ujar Fahzal.
Baca Juga: 4 Fakta Siwi Widi, Eks Pramugari yang Diduga Kecipratan Korupsi Pajak