Kasus Polisi Peras Sesama Polisi Masuk Tindakan Korupsi
Pimpinan polisi harus sering sidak anak buahnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, menilai tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang memeras anggota bernama Madih sebesar Rp100 juta saat melaporkan kasus, merupakan tindak pidana korupsi. Menurutnya, kasus tersebut bisa dilaporkan.
"Penyidik yang diduga minta uang Rp100 juta guna pengurusan kasus dapat dikategorikan tindakan korupsi, sehingga dapat dilaporkan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Poengky saat dihubungi IDN Times, Jumat (3/2/2023).
Baca Juga: Viral Polisi Diperas Rp100 Juta oleh Penyidik, Ini Kata Polda Metro
1. Bidang Propam Polda Metro Jaya diminta proaktif
Apabila Madih belum melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompolnas berharap Propam Polda Metro Jaya proaktif. Harapannya ada efek jera dari kasus ini.
"Kalau toh belum lapor, karena kasus ini sudah viral, kami berharap Bid Propam Polda Metro Jaya proaktif memroses kasus ini agar ada efek jera," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud: Banyak LSM Jadi-jadian dan Aparat Terlibat Pemerasan