Viral Polisi Diperas Rp100 Juta oleh Penyidik, Ini Kata Polda Metro

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membenarkan pengakuan terkait dugaan permintaan uang oleh anggota tim penyidik kepada seorang polisi berinisial Bripka M. Dalam sebuah video yang viral, Bripka M menyebut permintaan uang sebesar Rp100 juta itu terkait laporan penyerobotan tanah orang tuanya.
"Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (Bripka M)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari ANTARA, Kamis (2/2/2023).
1. Pernyataan Bripka M masih didalami
Trunoyudo menjelaskan saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut terkait pengakuan Bripka M tersebut.
"Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," ucap dia.
Baca Juga: Viral Video Detik-detik Mahasiswa UI Terlindas Pajero Pensiunan Polisi
2. Bripka M merupakan anggota Provos Polsek Jatinegara
Editor’s picks
Sebelumnya beredar video viral di media sosial, Bripka M memakai seragam polisi merasa kecewa karena sebagai anggota kepolisian dia malah dimintai uang untuk mengurus kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh orang tuanya.
Bripka M merupakan anggota Provos Polsek Jatinegara.
Dia ingin mengembalikan hak tanah orang tuanya di Girik nomor C 815 dan C 191 dengan luas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi karena diduga "diserobot" oleh pengembang perumahan di daerah itu.
3. Dimintai uang sebesar Rp100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter
Dalam video tersebut dia menyampaikan dimintai uang sebesar Rp100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter agar laporannya bisa diselidiki.
"Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orang tua ane, hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya," ucap Bripka M dalam video tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kecelakaan Mahasiswa UI