TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Rafael Alun, 2 Kepala Kantor Pajak di Jakarta Diperiksa KPK

Salah satunya adalah Wahono Saputro

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro di Gedung KPK, Selasa (14/3/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Kepala Pelayanan Pajak di Jakarta, terkait kasus eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, dan Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran, Budi Susilo.

"Pemeriksaan dilakukan di KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: Aset Rafael Alun Disita KPK, LPSK Tetap Koordinasi Restitusi Mario

1. KPK panggil tiga orang lain dari berbagai latar belakang

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK juga memanggil tiga orang lainnya. Mereka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan.

Saksi yang diperiksa KPK selain Wahono dan Budi antara lain Ary Fadillah (Partner PT Artha Mega Ekadhana); Heribertus Joko Edi Pramana (Advisor PT Cubes Consulting); dan Ikhfa Fauziah (Accounting Bilik Kopi Equity).

Baca Juga: 13 Saksi Diperiksa KPK Demi Memburu Aset Rafael Alun di Manado

2. Rafael Alun tersangka pencucian uang dan gratifikasi

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan  jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Setelah dikembangkan, KPK juga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. KPK pun akan terus mencari bukti-bukti terkait.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya