13 Saksi Diperiksa KPK Demi Memburu Aset Rafael Alun di Manado

KPK sudah sita aset Rafael Alun sekitar Rp100 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

Hal ini dilakukan untuk menelusuri dugaan Rafael Alun yang memiliki aset di Manado, Sulawesi Utara.

"Saksi dikonfirmasi soal dugaan adanya aset bernilai ekonomis milik tersangka di Manado, yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Pakai Cara Ini Cegah Kasus Rafael Alun Terulang

1. Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Utara

13 Saksi Diperiksa KPK Demi Memburu Aset Rafael Alun di ManadoMantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kanan) mengenakan rompi tahanan ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Para saksi diperiksa KPK pada Selasa, 13 Juni 2023, di Polda Sulawesi Utara. Berikut daftar saksi yang diperiksa KPK:

1. Porman Agustina Sibarani Notaris / PPAT
2. Maya Marlinda Sompie Notaris / PPAT
3. Freddy Rasjid Wiraswasta
4. Henny Rasjid Wiraswasta
5. Alfrets Lasut Wiraswasta
6. Saptir Kumbu Wiraswasta
7. Rabasiah Wiraswasta
8. Jowi Chandra Wiraswasta
9. Donny Halim Wiraswasta
10. Ahmad Husain Wiraswasta
11. Susanti Hadji Ali Wiraswasta
12. Eflien Mercy Laoh Wiraswasta
13. Nico Sanjaya Wiraswasta.

2. KPK sudah sita aset Rafael Alun sekitar Rp100 miliar

13 Saksi Diperiksa KPK Demi Memburu Aset Rafael Alun di ManadoMantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Diketahui, KPK sejauh ini telah menyita aset Rafael Alun sekitar Rp100 miliar. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, yang menyebut KPK telah menyita aset-aset Rafael Alun sekitar Rp100 miliar.

"Itu total dengan nilai asset propertinya,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Endus Aset Tanah Rafael Alun di Yogyakarta

3. Rafael Alun tersangka gratifikasi dan pencucian uang

13 Saksi Diperiksa KPK Demi Memburu Aset Rafael Alun di ManadoTersangka kasus gratifikasi selama bekerja di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan  jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.

Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.

KPK juga menyita safe deposit box di salah satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro.

Setelah dikembangkan, KPK juga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya, yang diduga bersumber dari korupsi. KPK pun akan terus mencari bukti-bukti terkait.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya