TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Suap Anggota DPR, Crazy Rich Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara 

Samin Tan didakwa suap eks kader Golkar Eni Saragih Rp5 M

Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kedua kiri) menggunakan rompi tahanan usai diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Crazy rich Pemilik OT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Samin Tan terbukti menyuap mantan anggota DPR dari fraksi Partai Golkar periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih senilai Rp5 miliar.

"Menyatakan Terdakwa Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama," kata Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Samin Tan dengan pidana penjara selama tiga tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dan pidana denda sebesar RP250 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan," tambah Jaksa.

Baca Juga: Rekam Jejak Kasus Samin Tan, Crazy Rich yang Jadi Buron KPK

1. Samin Tan dinilai tak mengakui perbuatannya secara terus terang

Dokumentasi - Samin Tan. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Dalam menuntut Samin Tan, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Sikap sopan selama sidang, belum pernah dihukum, dan punya tanggungan seorang istri dan dua orang anak menjadi hal yang meringankan tuntutan untuknya.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan kokrupsi (dan) terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya," kata Jaksa.

2. Samin Tan didakwa suap eks kader Golkar Eni Saragih Rp5 miliar

(Anggota DPR Komisi VII Eni Saragih) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sebelumnya, Samin Tan didakwa telah menyuap Eni Saragih senilai Rp5miliar. Suap tersebut diduga terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Jaksa menyebut Samin Tan sengaja menyuap Eni Saragih untuk melicinkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah. PT AKT  merupakan anak perusahaan dari PT BLEM. 

Baca Juga: Crazy Rich Samin Tan Didakwa Suap Kader Golkar Eni Saragih Rp5 Miliar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya