TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Sebelumnya KPK sudah tetapkan 10 tersangka

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Ini merupakan pengembangan kasus dari perkara yang menyeret Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati.

"Proses penyidikan tetap berjalan. Pengumpulan dan melengkapi alat bukti terus kami lakukan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (9/11/2022) malam.

Baca Juga: Dugaan Suap Perkara di MA, Hakim Agung Gazalba Saleh Diperiksa KPK

1. KPK yakin MA mendukung

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Meski telah menyampaikan adanya tersangka baru, KPK masih enggan membuka siapa sosok tersebut. Namun, KPK memastikan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Kami juga yakin MA tetap mendukung upaya KPK dalam rangka menuntaskan perkara tersebut," kata Ali.

2. KPK sebelumnya sudah tetapkan 10 tersangka

Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan 10 tersangka. Mereka yang jadi tersangka adalah Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial, Elly Tri Pangestu.

Lalu, KPK juga menetapkan Desy Yustria (PNS Kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS Kepaniteraan MA), dan Nukmanul Ahmad (PNS Mahkamah Agung).

Kemudian Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (Pengacara), Eko Suparno (Pengacara), Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap tangan delapan orang di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, dan Semarang, Jawa Tengah. 

Baca Juga: KPK Geledah Gedung MA dan Rumah Hakim Agung Usai OTT, Temukan Apa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya