TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung: Tuntutan Buat Richard Eliezer Sudah Pertimbangkan Status JC

Fans kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara

Bharada E/Richard Eliezer (dok. Humas Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung angkat bicara mengenai reaksi publik terhadap tuntutan 12 tahun penjara Richard Eliezer. Kejaksaan menilai tuntutan itu sudah mempertimbangkan status justice collaborator.

"Sehingga Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual. Terdakwa Richard Eliezer adalah seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: LPSK Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, di Luar Harapan 

1. Proses hukum masih berjalan

Ferdy Sambo jalani sidang lanjutan di PN Jaksel pada Selasa (3/1/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Ketut menjelaskan bahwa proses hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berjalan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan perkara ini dibawa ke tingkat Mahkamah Agung.

"Untuk itu, agar segenap masyarakat dan media menunggu bagian akhir dari putusan perkara dimaksud sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," ujarnya.

2. Fans kecewa dengan tuntutan 12 tahun bui bagi Richard Eliezer

Puluhan emak-emak pendukung Richard Eliezer masuk ke ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Seperti diketahui, sejumlah fans kecewa dengan tuntutan Jaksa terhadap Richard Eliezer. Bahkan, ada yang histeris mendenar tuntutan Jaksa.

"Mikir dong harusnya. Jaksa tidak punya pikiran. Putri hanya 8 tahun tapi Richard hanya kacung tapi dituntut 12 tahun," teriak salah satu fans yang mayoritas emak-emak tersebut.

Baca Juga: Bharada E Menangis Saat Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya