Kejagung: Tuntutan Buat Richard Eliezer Sudah Pertimbangkan Status JC
Fans kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung angkat bicara mengenai reaksi publik terhadap tuntutan 12 tahun penjara Richard Eliezer. Kejaksaan menilai tuntutan itu sudah mempertimbangkan status justice collaborator.
"Sehingga Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual. Terdakwa Richard Eliezer adalah seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: LPSK Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, di Luar Harapan
1. Proses hukum masih berjalan
Ketut menjelaskan bahwa proses hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berjalan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan perkara ini dibawa ke tingkat Mahkamah Agung.
"Untuk itu, agar segenap masyarakat dan media menunggu bagian akhir dari putusan perkara dimaksud sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Bharada E Menangis Saat Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara