TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keluar Masuk Jakarta Harus Punya Surat Izin, Ini Cara dan Syaratnya 

Keluar dan masuk Jakarta semakin diperketat

Foto udara kendaraan melintas di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/3/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat akses keluar dan masuk ibu kota. Salah satunya dengan mewajibkan masyarakat yang ingin keluar dan masuk Jakarta memiliki surat izin.

Surat izin tersebut digunakan sebagai bukti legalitas untuk melakukan perjalanan keluar masuk wilayah ibu kota Bodetabek selama masa pandemik COVID-19 atau virus corona. Namun, hingga artikel ini dibuat, statusnya masih uji coba.

Apa saja kriteria, syarat, hingga cara mendapat surat izin? Simak artikel ini sampai selesai!

1. Syarat lengkap bagi warga Jakarta dan di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Pemprov DKI Jakarta membagi perjalanan orang bepergian dalam dua kelompok,yakni perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).

Meski mendapat surat izin, pengawasan dan penindakan akan tetap dilakukan oleh aparat berwenang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Berikut syarat lengkap untuk mengurus surat izin keluar dan masuk ibu kota bagi warga yang berdomisili di Jakarta:

  1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
  2. Surat Keterangan Sehat
  3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  4. Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
  5. Pas foto berwarna
  6. Pindaian KTP

Berikut syarat lengkap untuk mengurus surat izin keluar dan masuk ibu kota bagi warga yang berdomisili di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi:

  1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
  2. Surat Keterangan Sehat
  3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  4. Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  5. Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
  6. Pas foto berwarna
  7. Pindaian KTP

"Perjalanan orang bepergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini," jelas Pemprov DKI Jakarta dalam situs resminya yang dikutip IDN Times pada Kamis (14/5).

2. Cara mendapat surat izin keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta

Foto aerial kendaraan melintas di kawasan Semanggi, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Sejumlah ruas jalan utama ibu kota lebih lengang dibandingkan hari biasa karena sebagian perusahaan telah menerapkan bekerja dari rumah guna menekan penyebaran virus Corona atau COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Surat izin keluar masuk DKI Jakarta hanya bisa didapatkan melalui online di situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Begini caranya:

  1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
  2. Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
  3. Persiapkan berkas persyaratan
  4. Isi formulir permohonan
  5. Cek secara berkala pengajuan perizinan
  6. Cetak dokumen

Baca Juga: Jokowi Minta Evaluasi Perbandingan Daerah Non-PSBB dan PSBB

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya