Keluarga Korban Lion Air JT 610 Dapat Santunan Rp1,3 Miliar
Syaratnya, korban harus teridentifikasi resmi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Keluarga penumpang pesawat Lion Air JT 610 akan menerima santunan lebih dari Rp1,3 miliar dari perusahaan penerbangan Lion Air. Santunan untuk korban tersebut mencakup ganti rugi atau klaim asuransi dan klaim bagasi.
"Untuk klaim asuransi itu Lion Air mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan 77 Tahun 2011, namun kondisi tersebut harus disesuaikan dengan statusnya," kata Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) atau Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro seperti dikutip dari Antara, Minggu (4/11).
Berikut rincian santunan untu keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.
Baca Juga: Tak Terdaftar di Manifes JT 610, Ibunda Kenang Mimpi Arif Kuliah Lagi
1. Seluruh keperluan keluarga di Jakarta difasilitasi Lion Air
Keluarga penumpang masing-masing saat ini akan mendapat santunan berupa ganti kerugian atau klaim asuransi sebesar Rp1,25 miliar sesuai ketentuan peraturan menteri, klaim bagasi sebesar Rp50 juta, uang tunggu Rp5 juta dan uang kedukaan Rp25 juta.
Di luar santunan itu, pihak Lion Air memfasilitasi penuh keperluan keluarga di Jakarta selama masa pencarian dan identifikasi jenazah seperti hotel, transportasi, makan dan minum.
Maskapai penerbangan itu juga menyediakan tiket untuk pulang dan pergi keluarga serta biaya atau tiket pengantaran jenazah untuk proses pemakaman.
Baca Juga: Jadi Korban Lion Air JT 610, Jorry Sempat Makan Bersama Ayahnya
Baca Juga: Tiga Jenazah Korban Lion Air Dipulangkan Hari Ini dari RS Polri