TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keluarga Rafael Alun dan Wahono Saputro dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan bisa diperpanjang

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kanan) mengenakan rompi tahanan ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri keluarga eks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Selain itu, KPK juga mencegah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang di duga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga: Rafael Alun Dicecar soal Bukti Dugaan Gratifikasi yang Ditemukan KPK

1. Imigrasi benarkan keluarga Rafael Alun dan Wahono Saputro dicegah ke luar negeri

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro usai pemeriksaan di KPK pada Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Aryodamar)

KPK mengajukan pencegahan tersebut kepada Ditjen Imigrasi. Ketika dikonfirmasi, Imigrasi membenarkan ada lima orang yang dicegah ke luar negeri.

Mereka yang dicegak ke luar negeri terkait Rafael Alun Trisambodo antara lain Ernie Mieke Torondek (istri Rafael Alun); Gangsar Dulaksono (adik Rafael Alun), Mario Dandy dan Angelina Embun Prasasya (anak Rafael Alun); dan Wahono Saputro.

"Saat ini semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar penegahan berlaku 13 April sampai dengan 13 Oktober 2023," ujar Kasubag Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh ketika dikonfirmasi.

2. Pencegahan bisa diperpanjang

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali Fikri menjelaskan, KPK tidak menutup peluang kembali mengajukan pencegahan untuk enam bulan berikutnya apabila dibutuhkan. Pencegahan ini agar mereka kooperatif.

"Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari Tersangka RAT," ujarnya.

Baca Juga: Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Pajak 12 Tahun, Ini Kronologinya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya