Keluarga Rafael Alun dan Wahono Saputro dicegah ke Luar Negeri
Pencegahan bisa diperpanjang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri keluarga eks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Selain itu, KPK juga mencegah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang di duga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/4/2023).
Baca Juga: Rafael Alun Dicecar soal Bukti Dugaan Gratifikasi yang Ditemukan KPK
1. Imigrasi benarkan keluarga Rafael Alun dan Wahono Saputro dicegah ke luar negeri
KPK mengajukan pencegahan tersebut kepada Ditjen Imigrasi. Ketika dikonfirmasi, Imigrasi membenarkan ada lima orang yang dicegah ke luar negeri.
Mereka yang dicegak ke luar negeri terkait Rafael Alun Trisambodo antara lain Ernie Mieke Torondek (istri Rafael Alun); Gangsar Dulaksono (adik Rafael Alun), Mario Dandy dan Angelina Embun Prasasya (anak Rafael Alun); dan Wahono Saputro.
"Saat ini semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar penegahan berlaku 13 April sampai dengan 13 Oktober 2023," ujar Kasubag Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh ketika dikonfirmasi.
Baca Juga: Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Pajak 12 Tahun, Ini Kronologinya