Rafael Alun Dicecar soal Bukti Dugaan Gratifikasi yang Ditemukan KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Ia dicecar soal bukti dugaan gratifikasi yang ditemukan KPK.
"Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Kronologi Raffi Ahmad Terseret Kasus Rafael Alun, Bantah Terlibat
1. KPK akan panggil pihak lain untuk diperiksa soal dugaan gratifikasi Rafael Alun
KPK tidak akan berhenti memeriksa bukti-bukti yang ditemuka pada Rafael Alun saja. Ada sejumlah pihak lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya," ujar Ali.
Baca Juga: Tiba di KPK, Rafael Alun Bungkam Soal Pemeriksaan Sebagai Tersangka
2. Rafael Alun sudah ditahan KPK
Editor’s picks
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Baca Juga: KPK Sita 68 Tas Mewah dan Uang Rp32 Miliar dari Rafael Alun
3. KPK temukan sita uang hingga barang mewah Rafael Alun Trisambodo
KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.
Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
KPK juga menyita safe deposit box di salh satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro.