TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua KPK Enggan Tanggapi Isu Novel Baswedan Akan Dipecat, Kenapa?

Novel Baswedan benarkan kabar dirinya bakal dipecat

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri enggan menanggapi isu akan dipecatnya penyidik Novel Baswedan dari lembaga antirasuah, karena tak lolos tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

"Kalau ada nama yang beredar, silakan tanyakan siapa yang menebar nama-nama itu, yang pasti bukan KPK. Silakan tanya ke humas file tentang hasil tes wawasan kebangsaan sejak diterima 27 April tetap dalam segel, disimpan di lemari, dan dikunci dengan beberapa kunci pengamanan dan disegel," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: Ketua KPK Dinilai Langgar Putusan MK Bila Pecat Staf karena Gagal Tes

1. Firli masih rahasiakan nama pegawai KPK yang gagal jadi ASN

Ketua KPK Firli Bahuri dalam Konferensi pers pengumuman ASN KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Firli menegaskan, sampai saat ini belum ada nama-nama pegawai KPK yang tak lolos tes beredar di publik. Ia pun berjanji akan segera menyampaikan di waktu yang tepat.

"Nanti setelah itu Anda bisa mengikuti karena ada ketetapan 1.274 pegawai yang memenuhi syarat dan ada 75 yang tidak memenuhi syarat dan ada dua orang pegawai yang tidak mengikuti wawancara," kata Firli.

2. KPK belum tentukan sikap terhadap 75 pegawai yang tak lolos tes ASN

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengungkapkan, nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos seleksi menjadi ASN itu belum ditentukan. Sebab, pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.

"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN-RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," jelas Cahya.

Baca Juga: 75 Pegawai Tak Lolos Tes ASN, KPK: Sampai Saat Ini Tidak Dipecat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya