TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kilas Balik Janji Kampanye Anies Baswedan Soal Reklamasi

"Ini soal keberpihakan," kata Anies saat itu

Facebook.com/jakartamajubersama

Jakarta, IDN Times – Salah satu janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat kampanye dulu adalah menolak reklamasi di Teluk Jakarta. Belakangan ini isu reklamasi kembali hangat diperbincangkan setelah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 932 bangunan di sana terbit.

Melalui keterangan tertulis, Anies mengklarifikasi bahwa terbitnya IMB di sana tak berarti melanjutkan pembangunan reklamasi. Menurutnya IMB merupakan izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan shingga reklamasi tetap dihentikan.

“Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda,” jelas Anies.

Kami pun coba mencari jejak digital yang tersisa terkait janji Anies soal reklamasi ketika belum menjabat sebagai gubernur. Sumber pertama yang kami telusuri adalah situs resmi Jakartamajubersama.com, sebuah situs resmi berisi janji-janji andai Anies dan Sandiaga Uno terpilih. Sayang, situs tersebut sudah hilang dan berganti menjadi nc.kohbrothers.com.

Kami menemukan sebuah video yang diunggah di Twitter pribadi Anies pada 2 Maret 2017 dan video ketika Anies berdebat dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok yang diunggah ke Youtube.

Begini isinya:

1. Anies ingin manfaat reklamasi dimanfaat oleh seluruh rakyat, bukan sekelompok saja

Facebook.com/jakartamajubersama

Melalui sebuah video wawancara berdurasi 57 detik, Anies mengatakan bahwa ia tak ingin Pulau Reklamasi menjadi kawasan perumahan komersial hanya bisa dinikmati oleh kelompok menengah atas sekali. Saat itu ia berjanji tak akan tinggal diam dan akan mencari cara mengatasinya.

“Ini soal keberpihakan. Negara membangun sebuah teritori baru untuk mereka yang super kaya raya. Terus anda mau diam? Saya pilih untuk tidak membiarkan, saya akan hadapi, saya akan cari carannya. Tapi posisinya jelas jelas, kita ingin agar teritori yang ditambah pemerintah pusat manfaatnya dirasakan seluruh rakyat Jakarta bahkan Indonesia bukan sekelompok rakyat saja,” ungkap Anies.

2. Anies berjanji akan gunakan otoritas sebagai Gubernur DKI untuk rakyat banyak

Facebook.com/jakartamajubersama

Dalam debat Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada Rabu, 12 April 2017, Anies mendapat pertanyaan dari Ahok yang saat itu merupakan gubernur petahana mengenai Bagaimana cara menghadapi Keppres 52 tahun 1995 yang ditetapkan Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995 serta bagaimana cara membatalkan reklamasi yang menurut Ahok mampu menyerap 1.2 juta tenaga kerja.

Menanggapi hal itu, Anies berjanji akan memanfaatkan otoritas Gubernur yang tertuang dalam pasal 4 untuk kepentingan seluruh rakyat dan bukan hanya sekelompok orang. Menurutnya reklamasi yang ada saat itu berbeda dengan apa yang tertuang dalam Keppres 52 tahun 1995.

“Jadi, ketika ada sebuah lahan baru saya katakan ini untuk kepentingan publik,” tegas Anies saat itu.

3. Anies hentikan reklamasi 13 pulau, 4 pulau yang terlanjur dibangun tetap dilanjutkan

IDN Times/Victor Raditia

Pada 27 September 2018, Anies mengumumkan secara resmi bahwa ia mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Sedangkan empat pulau sisanya yang sudah terlanjur jadi akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Keputusan ini didasari rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta, setelah melakukan evaluasi dan kajian secara mendalam.

penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya, tapi juga secara keseluruhan. Sebab, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan.

"Kami pastikan, 13 pulau yang belum dibangun dihentikan pengerjaannya," ujar Anies saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, seperti dilansir Berita Jakarta, Rabu (26/9).

Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT Jaladri Kartika Pakci).

Anies menambahkan, untuk empat pulau yang sudah dibangun yaitu, Pulau C dan D (PT Kapuk Naga Indah); Pulau G (PT Muara Wisesa Samudra) dan Pulau N, akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.

"Kita sudah evaluasi perizinan-perizinan yang semestinya dipenuhi. Pemprov DKI memutuskan mencabut izin yang sudah diberikan kepada para pengembang," ujar dia.

Menurut Anies, Pemprov DKI juga akan mengakomodasi kepentingan kelompok masyarakat yang ada di sekitar pulau hasil reklamasi, seperti sarana dan prasarana umum maupun ruang terbuka yang dibangun di bagian pulau reklamasi atau daratan Pantura Jakarta.

"Pelaksanaan pemanfaatan tanah hasil reklamasi akan dilakukan dengan menjaga kelestarian lingkungan. Pemprov DKI saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk melakukan pemulihan kawasan Pantura Jakarta," tandas Anies.

Baca Juga: Tiga Jam Berada di Pulau Reklamasi Jakarta, Begini Suasananya

4. Menurut Anies, terbitnya IMB 932 bangunan di Pulau Reklamasi merupakan prosedur administratif biasa

Twitter.com/AniesBaswedan

Pemprov DKI ternyata sudah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan bagi 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah mewah dan 212 kantor di lahan reklamasi Pulau C dan D.


IMB itu diterbitkan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI atas nama Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D seluas 312 hektare dengan nomor IMB: 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit pada November 2018.
Anies membantah tudingan bahwa Pemprov DKI telah mengeluarkan IMB secara diam-diam, menurut Anies, hal itu memang tidak perlu diumumkan.


"Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa. Justru anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah Anda," ujarnya.

Baca Juga: Jawaban Lengkap Anies Baswedan Soal Reklamasi Teluk Jakarta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya