Komnas HAM: Ada 19 Terduga Pelaku Kekerasan Kerangkeng Bupati Langkat
Dari keluarga Bupati hingga oknum TNI-Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komnas HAM berkesimpulan setidaknya ada 19 orang yang patut diduga menjadi pelaku kekerasan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA (TRP). Mereka adalah pengurus kerangkeng termasuk keluarga Terbit hingga anggota TNI-Polri.
"Jadi ada 19 yang patut diduga sebagai pelaku tindak kekerasan tersebut dengan karakter dia adalah pengurus dari kerangkeng tersebut. Mulai dari pembina, kalapas, pengawas, palkam, besker (bebas kereng) atau penghuni lama juga dilibatkan untuk melakukan tindak yang sama sebagai alat kontrol, anggota ormas tertentu, oknum TNI-Polri, dan keluarga TRP," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Disiksa Sampai Mau Bunuh Diri
Baca Juga: Ada Peran Oknum TNI-Polri dalam Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
1. Ada 26 bentuk penyiksaan terhadap penghuni kerangkeng manusia
Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM Yasdad Al Farisi menjelaskan, 26 bentuk penyiksaan itu terjadi dengan intensitas tinggi pada satu bulan pertama sebagai penghuni kerangkeng. Penyiksaan itu antara lain dipukuli di bagian rusuk, kepala, muka, rahang, hingga bibir.
Tak hanya itu, penghuni kerangkeng juga ditempeleng, ditendang, diceburkan ke dalam kolam ikan, direndam. Lalu, diceburkan ke kolam ikan, diminta bergelantungan seperti monyet.
"Dicambuk anggota tubuhnya menggunakan selang, mata dilakban dan kaki dipukul menggunakan martil atau palu hingga kuku terlepas. Dipaksa tidur di atas daun, dipaksa makan cabai, dan juga tindakan kekerasan lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Komnas HAM: 6 Orang Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Tewas