TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM: Ada 19 Terduga Pelaku Kekerasan Kerangkeng Bupati Langkat

Dari keluarga Bupati hingga oknum TNI-Polri

Warga memadati kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana PA, Rabu (26/1/2022) (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM berkesimpulan setidaknya ada 19 orang yang patut diduga menjadi pelaku kekerasan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA (TRP). Mereka adalah pengurus kerangkeng termasuk keluarga Terbit hingga anggota TNI-Polri.

"Jadi ada 19 yang patut diduga sebagai pelaku tindak kekerasan tersebut dengan karakter dia adalah pengurus dari kerangkeng tersebut. Mulai dari pembina, kalapas, pengawas, palkam, besker (bebas kereng) atau penghuni lama juga dilibatkan untuk melakukan tindak yang sama sebagai alat kontrol, anggota ormas tertentu, oknum TNI-Polri, dan keluarga TRP," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Disiksa Sampai Mau Bunuh Diri

Baca Juga: Ada Peran Oknum TNI-Polri dalam Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

1. Ada 26 bentuk penyiksaan terhadap penghuni kerangkeng manusia

Situasi penjara di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana PA (screenshot video/istimewa)

Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM Yasdad Al Farisi menjelaskan, 26 bentuk penyiksaan itu terjadi dengan intensitas tinggi pada satu bulan pertama sebagai penghuni kerangkeng. Penyiksaan itu antara lain dipukuli di bagian rusuk, kepala, muka, rahang, hingga bibir.

Tak hanya itu, penghuni kerangkeng juga ditempeleng, ditendang, diceburkan ke dalam kolam ikan, direndam. Lalu, diceburkan ke kolam ikan, diminta bergelantungan seperti monyet.

"Dicambuk anggota tubuhnya menggunakan selang, mata dilakban dan kaki dipukul menggunakan martil atau palu hingga kuku terlepas. Dipaksa tidur di atas daun, dipaksa makan cabai, dan juga tindakan kekerasan lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Komnas HAM: 6 Orang Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Tewas

2. Ada 18 alat yang digunakan untuk melakukan kekerasan

Sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Setidaknya, ada 18 alat yang digunakan untuk melakukan kekerasan ini. Alat-alat tersebut antara lain selang, cabai, ulat gatal, daun, besi panas, lilin, jeruk nipis, garam, plastik yang dilelehkan, palu atau martil, rokok, korek, tang, batako, dan alat setrum.

"Lalu ada kerangkeng dan juga kolam," ujar Yasdad.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya