Komnas HAM Temukan Dugaan Pelanggaran HAM di TWK, Ini Respons KPK
KPK juga masih menunggu hasil uji materi alih status di MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan bahwa terdapat 11 poin dugaan pelanggaran HAM dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
Lantas, apa tanggapan KPK terkait hasil penyelidikan Komnas HAM ini?
"KPK menghormati hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait alih status pegawai KPK yang telah disampaikan kepada publik hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/8/2021).
Baca Juga: Komnas HAM: Ada 11 Pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan KPK
1. KPK akan mempelajari rekomendasi dari Komnas HAM
Ali mengatakan, KPK akan mempelajari lebih lanjut rekomendasi dari Komnas HAM setelah menerima laporan hasil penyelidikan tersebut.
"Sejauh ini, KPK belum menerima hasil tersebut. Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK," ujar Ali.
Ia pun menekankan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ada landasan hukumnya.
"Di awal kami perlu sampaikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar, namun sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021," katanya.
Baca Juga: Febri Diansyah Sebut KPK Era Firli Paling Kelam Sepanjang Sejarah