TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM Temukan Dugaan Pelanggaran HAM di TWK, Ini Respons KPK

KPK juga masih menunggu hasil uji materi alih status di MA

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan bahwa terdapat 11 poin dugaan pelanggaran HAM dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Lantas, apa tanggapan KPK terkait hasil penyelidikan Komnas HAM ini?

"KPK menghormati hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait alih status pegawai KPK yang telah disampaikan kepada publik hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Baca Juga: Komnas HAM: Ada 11 Pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan KPK 

1. KPK akan mempelajari rekomendasi dari Komnas HAM

(Ilustrasi KPK) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Ali mengatakan, KPK akan mempelajari lebih lanjut rekomendasi dari Komnas HAM setelah menerima laporan hasil penyelidikan tersebut.

"Sejauh ini, KPK belum menerima hasil tersebut. Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK," ujar Ali.

Ia pun menekankan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ada landasan hukumnya.

"Di awal kami perlu sampaikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar, namun sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021," katanya.

2. KPK saat ini masih menunggu putusan uji materi alih status pegawai dari MA dan MK

Plt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Dalam pelaksanaan alih status tersebut, menurut Ali, KPK pun telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan amanat Presiden, yakni dengan melibatkan kementerian/lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut.

"Proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN saat ini juga sedang dan masih menjadi objek pemeriksaan di MA (Mahkamah Agung) dan MK," ungkap Ali.

Diketahui, KPK saat ini juga masih menunggu putusan MA tentang hasil uji materi atas Peraturan Komisi (Perkom) No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN dan putusan MK atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak.

"Sebagai negara yang menjunjung tinggi azas hukum, sepatutnya kami juga menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum," ujar Ali.

 

Baca Juga: Febri Diansyah Sebut KPK Era Firli Paling Kelam Sepanjang Sejarah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya