TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Asabri, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Divonis 10 Tahun Bui 

Kasus korupsi Asabri disebut rugikan negara Rp22,7 triliun

Sidang vonis kasus korupsi PT Asabri pada Selasa (4/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta, Lukman Purnomosidi, divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan," ujar hakim.

Selain itu, Lukman harus membayar uang pengganti senilai Rp715 miliar.

Baca Juga: Eks Dirut PT Asabri Sonny Widjaja Divonis 20 Tahun Penjara

1. Dua eks dirut Asabri divonis 20 tahun penjara

Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Majelis hakim sebelumnya juga telah membacakan vonis untuk empat terdakwa lain dalam kasus Asabri. Dua mantan Dirut Asabri Sonny Widjaja dan Adam Damiri divonis 20 tahun penjara, dan denda masing-masing Rp750 juta.

Selain itu, Sonny dikenakan pidana pengganti senilai Rp64,5 miliar. Sedangkan, Adam dikenakan pidana pengganti Rp17,9 miliar.

Baca Juga: Eks Petinggi Asabri Hari Setianto Divonis 15 Tahun Penjara

2. Dua eks petinggi Asabri divonis 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Majelis hakim juga telah memvonis dua eks petinggi Asabri, Hari Setianto dan Bachtiar Effendi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Hari juga dikenakan pidana pengganti senilai Rp17,9 miliar, sementara Bachtiar Rp453,7 juta.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya