KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Banding Rahmat Effendi
KPK ingin agar Rahmat Effendi bayar uang pengganti Rp17 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas banding Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Hal tersebut diajukan KPK ke Mahkamah Agung.
"Tim jaksa KPK, melalui Siswhandhono selaku kasatgas penuntutan, telah menyatakan upaya hukum kasasi ke MA di Panmud Tipikor PN Bandung dengan terdakwa Rahmat Effendi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga: PT Bandung Tambah Vonis Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Bui, Ini Kata KPK
1. KPK ingin agar Rahmat Effendi bayar uang pengganti Rp17 miliar
Ali mengatakan, ada sejumlah putusan banding yang belum bisa diterima sehingga KPK mengajukan kasasi. Salah satunya adalah tidak adanya uang pengganti tindak pidana korupsi untuk politikus Partai Golkar itu.
"Dalam putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dinikmati terdakwa dimaksud," ujar Ali.
Baca Juga: Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 M