KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Banding Rahmat Effendi

KPK ingin agar Rahmat Effendi bayar uang pengganti Rp17 M

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas banding Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Hal tersebut diajukan KPK ke Mahkamah Agung.

"Tim jaksa KPK, melalui Siswhandhono selaku kasatgas penuntutan, telah menyatakan upaya hukum kasasi ke MA di Panmud Tipikor PN Bandung dengan terdakwa Rahmat Effendi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (28/12/2022).

1. KPK ingin agar Rahmat Effendi bayar uang pengganti Rp17 miliar

KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Banding Rahmat EffendiJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, ada sejumlah putusan banding yang belum bisa diterima sehingga KPK mengajukan kasasi. Salah satunya adalah tidak adanya uang pengganti tindak pidana korupsi untuk politikus Partai Golkar itu.

"Dalam putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dinikmati terdakwa dimaksud," ujar Ali.

Baca Juga: PT Bandung Tambah Vonis Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Bui, Ini Kata KPK

2. KPK berharap Hakim kabulkan kasasi

KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Banding Rahmat EffendiJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, KPK segera menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung. KPK berharap majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi itu.

"KPK berharap, majelis hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," ucap Ali.

Baca Juga: Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 M

3. Pengadilan Tinggi Bandung vonis Rahmat Effendi 12 tahun penjara

KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Banding Rahmat EffendiWali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Rahmat Effendi divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa, 13 Desember 2022. Selain itu, ia juga didenda Rp1 miliar.

Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka hukuman Rahmat Effendi ditambah enam bulan penjara.

Hak Rahmat Effendi untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun juga dicabut. Hukuman itu berlaku setelah Rahmat selesai menjalani pidana penjaranya.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya