KPK akan Panggil Pengacara Tersangka Korupsi Lukas Enembe Kedua Kali
KPK berharap Aloysius dan Roy tidak mangkir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Pengacara tersangka dugaan korupsi Lukas Enembe, Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening. Keduanya akan diperiksa berkaitan dengan kasus Gubernur Papua itu.
"KPK telah berkirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk tersangka LE terhadap Stefanus Roy Rening dan Allyosius Renwarin untuk hadir hadir," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/11/2022).
Baca Juga: KPK Usut Penggunaan Jet Pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe
1. KPK berharap Aloysius dan Roy tidak mangkir
KPK memanggil Aloysius dan Roy untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Ali berharap keduanya tidak mangkir.
"Kami mengingatkan para saksi ini koperatif hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu sebagai kewajiban hukum," ujarnya.
Baca Juga: KPK Desak Kuasa Hukum Lukas Enembe Penuhi Panggilan