KPK Berharap DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
KPK sebut RUU Perampasan Aset hal penting
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tahun ini.
"Harapannya mudah-mudahan di tahun 2023 ini bisa kemudian masuk di program prioritas sehingga kemudian bisa disahkan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat UU KPK
1. KPK sebut RUU Perampasan Aset hal penting
KPK menilai RUU ini sangat penting. Sebab, saat ini KPK hanya bisa merampas aset koruptor melalui jalur putusan pengadilan melalui uang pengganti, denda, dan pelacakan aset.
"Ke depan kalau itu undang-undang disahkan saya kira ini sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagai efek jeranya, ya, melalui penindakan," ujar Ali.
Baca Juga: DPR Usul Masa Tinggal Jemaah Haji di Saudi 30 Hari, Kemenag: Gak Bisa!