KPK Buka Peluang Jerat Dadan Tri dengan Pasal Pencucian Uang
Dadan Tri kontak langsung Sekretaris MA Hasbi Hasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. KPK tak menutup peluang menjerat Dadan dengan pasal pencucian uang.
"Itu juga (dugaan pencucian uang) menjadi pemikiran dari kami tentunya untuk pengembangan ke depannya," ujar Plt Deputi Pencegahan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: KPK Tahan Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto
Baca Juga: Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Diborgol dan Pakai Rompi Oranye KPK
1. Dadan Tri Yudianto dimintai bantuan atur perkara di MA
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan keterlibatan Dadan bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka kerap menghubunginya. Mereka membahas perkara kasasi yang tengah dihadapi KSP Intidana di Mahkamah Agung.
"HT meminta bantuan Tersangka DTY untuk mengusus perkara Kasasi di Mahkamah Agung terkait Terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP (Yosep Parera) dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID," ujar Ghufron, Selasa (6/6/2023).
Dadan pun menyanggupi permintaan Heryanto Tanaka tersebut. Namun, ia meminta imbalan uang.
"Sebagai imbalannya tersangka DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana," ujar Ghufron.
Baca Juga: Dadan Tri, Orang Luar yang Jadi Makelar Kasus di Mahkamah Agung