KPK Cecar Kader PDIP Mardani Maming soal Kepemilikan Perusahaan
Mardani Maming disebut terima suap Rp104,3 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan Mardani H Maming sebagai tersangka suap izin usaha pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu. KPK mencecar Mardani soal kepemilikan perusahaan.
"Kami konfirmasi terkait dengan perusahaan-perusahaan, pengetahuan dari tersangka sendiri, terkait dengan perusahaan-perusahaann apa saja yang kemudian dari data yang kami miliki, dikonfirmasikan kepada tersangka," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri seperti dikutip dalam tayanga YouTube KPK, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: Perusahaan Kader PDIP Mardani Maming Digeledah Paksa KPK, Ada Apa?
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bendum PBNU Mardani Maming
1. KPK juga memeriksa dua saksi lain
Pada saat yang bersamaan, KPK juga memeriksa dua orang saksinya. Mereka adalah Mahyuni selaku Asiste II Setda Kabupaten Tanah Bumbu 2011 dan Mukhlis selaku Kabag Hukum Setda Kabupaten Tanah Bumbu 2011.
"Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," jelas Ali.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bendum PBNU Mardani Maming