KPK Cecar Kader PDIP Mardani Maming soal Kepemilikan Perusahaan

Mardani Maming disebut terima suap Rp104,3 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan Mardani H Maming sebagai tersangka suap izin usaha pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu. KPK mencecar Mardani soal kepemilikan perusahaan.

"Kami konfirmasi terkait dengan perusahaan-perusahaan, pengetahuan dari tersangka sendiri, terkait dengan perusahaan-perusahaann apa saja yang kemudian dari data yang kami miliki, dikonfirmasikan kepada tersangka," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri seperti dikutip dalam tayanga YouTube KPK, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Perusahaan Kader PDIP Mardani Maming Digeledah Paksa KPK, Ada Apa?

1. KPK juga memeriksa dua saksi lain

KPK Cecar Kader PDIP Mardani Maming soal Kepemilikan PerusahaanJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Pada saat yang bersamaan, KPK juga memeriksa dua orang saksinya. Mereka adalah Mahyuni selaku Asiste II Setda Kabupaten Tanah Bumbu 2011 dan Mukhlis selaku Kabag Hukum Setda Kabupaten Tanah Bumbu 2011.

"Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," jelas Ali.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bendum PBNU Mardani Maming

2. Mardani Maming disebut terima suap Rp104,3 miliar

KPK Cecar Kader PDIP Mardani Maming soal Kepemilikan PerusahaanTersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Bendahara nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia disebut menerima suap oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Henry diduga beberapa kali memberikan uang pada Mardani Maming. Uang senilai total Rp104,3 miliar itu diberikan pada Mardani lewat orang kepercayaan atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bendum PBNU Mardani Maming

3. Mardani Maming sudah ditahan setelah sempat buron

KPK Cecar Kader PDIP Mardani Maming soal Kepemilikan PerusahaanKPK menahan tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming (IDN Times/Aryodamar)

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu saat ini sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sebelumnya, ia sempat dinyatakan buron oleh KPK, namun menyerahkan diri dua hari setelahnya.

Akibat perbuatannya, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya