TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Cegah Para Tersangka Kasus Korupsi Lahan DP 0 DKI ke Luar Negeri

Tapi gak tahu siapa yang dicekal

Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk program rumah DP 0 di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak 26 Februari 2021. 

"Pencegahan ke luar negeri tersebut dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga: PDIP DKI Tuding Anies Ingin Selundupkan Kebijakan Melalui BUMD

1. KPK belum mengungkap siapa yang dicegah ke luar negeri

Jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Sayangnya, KPK belum mau mengungkap siapa sosok yang dicekal ke luar negeri. Ali mengatakan saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti.

"Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontruksi perkara secara  lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," jelasnya.

IDN Times juga telah mencoba konfirmasi hal ini ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Namun, hingga artikel ini dibuat belum ada tanggapan pihak terkait.

Baca Juga: Wagub DKI Tak Tahu Sarana Jaya Beli Lahan 70 Hektare

2. Dirut BUMD DKI ditetapkan sebagai tersangka

Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (Twitter.com/pembsaranajaya)

Penyidik KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengadaan tanah di Munjul ini, nama tersangka yang ditetapkan antara lain Yoory Corneles (YC) selaku Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA). Selain itu, penyidik juga menetapkan PT AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

Dari total sembilan pembelian tanah yang berhasil dilaporkan ke KPK, kerugian yang diterima negara sekitar Rp1 triliun dan keempat orang tersebut terjerat beberapa pasal yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bahas Kasus Rumah DP 0 Rupiah, Pertemuan DPRD-PD Sarana Jaya Ditunda

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya