KPK Cegah Para Tersangka Kasus Korupsi Lahan DP 0 DKI ke Luar Negeri
Tapi gak tahu siapa yang dicekal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk program rumah DP 0 di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak 26 Februari 2021.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: PDIP DKI Tuding Anies Ingin Selundupkan Kebijakan Melalui BUMD
1. KPK belum mengungkap siapa yang dicegah ke luar negeri
Sayangnya, KPK belum mau mengungkap siapa sosok yang dicekal ke luar negeri. Ali mengatakan saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti.
"Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," jelasnya.
IDN Times juga telah mencoba konfirmasi hal ini ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Namun, hingga artikel ini dibuat belum ada tanggapan pihak terkait.
Baca Juga: Wagub DKI Tak Tahu Sarana Jaya Beli Lahan 70 Hektare
Baca Juga: Bahas Kasus Rumah DP 0 Rupiah, Pertemuan DPRD-PD Sarana Jaya Ditunda