KPK Cek Bukti Dugaan Aliran Suap Bansos ke Anggota BPK Achsanul Qosasi
Nama Achsanul Qosasi disebut dalam sidang suap bansos COVID
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut-sebut kecipratan uang suap bantuan sosial COVID-19 Jabodetabek Kementerian Sosial tahun anggaran 2020. Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara bansos dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Ada yang diberikan ke Achsanul Qosasi, saya berikan kepada orangnya, beliau namanya Yonda pada bulan Juli 2020 senilai Rp1 miliar dalam bentuk dolar AS. Achsanul ini setahu saya dari BPK, uang yang saya berikan saya ambil dari uang pengumpulan 'fee' operasional," kata mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, seperti dikutip dari ANTARA.
Joko mengatakan dirinya menyerahkan uang itu karena diminta mantab Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono untuk menyerahkan ke Yonda. Selain itu, Joko juga masih menyerahkan uang Rp1 miliar pada September 2020 untuk BPK yang diberikan melalui Adi Wahyono.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2021, Cek Apa Kamu Termasuk Penerima!
1. KPK menganalisa dugaan aliran dana suap bansos COVID-19 ke Achsanul Qosasi
Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan bakal melakukan analisa fakta yang terungkap dalam sidang. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan analisa dilakukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga menjadi fakta hukum.
"Prinsipnya sejauh ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan lebih anjut dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: Nama Hakim Kasus Korupsi Bansos Dicatut, Minta Uang ke Pihak Juliari