Nama Hakim Kasus Korupsi Bansos Dicatut, Minta Uang ke Pihak Juliari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hakim ketua dalam sidang kasus dugaan suap Bantuan Sosial COVID-19, Muhammad Damis menyebut adanya dugaan makelar kasus yang mengaku dari pihak majelis hakim di sidang terdakwa Juliari Batubara.
Hal tersebut diungkapkan Damis pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021).
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan majelis hakim meminta sesuatu ke tim penasihat hukum saudara (Juliari)," ujarnya.
1. Penasihat hukum diminta tidak meladeni permintaan makelar kasus
Damis meminta agar tim penasihat hukum Juliari tak meladeni permintaan makelar kasus itu. Sebab, menurutnya majelis hakim tak pernah menjadi makelar.
"Saya ingatkan sekali lagi bahwa tidak ada dalam kamus majelis ini meminta-minta sesuatu dari pihak-pihak yang berperkara," kata dia.
Baca Juga: Mensos Risma Buka Suara soal Tudingan Korupsi Bansos Rp100 Triliun
2. Makelar kasus bakal mencoreng penegakan hukum
Editor’s picks
Selain itu, Damis juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima atau meminta apapun terkait penanganan kasus. Sebab, hal itu akan mencoreng penegakan hukum.
"Dari awal sudah saya sampaikan bahwa bagi saya yang beragama Islam penyuap dan pemberi suap kemudian di hari kiamat tempatnya hanya di neraka," ujarnya.
3. Juliari disebut terima suap Rp32,4 miliar
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga saksi dalam dugaan suap bansos COVID-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Mereka adalah dua Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta Agustri yogasmara selaku operator dari Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus.
Sebelumnya, Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,4 miliar pada perkara dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial. Jaksa KPK mengatakan bahwa uang suap yang diterima Juliari didapat melalui bekas anak buahnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial.
Juliari mendapatkan uang dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, ia diduga juga menerima uang dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar senilai Rp1,95 miliar.
"Terdakwa selaku menteri sosial Juliari Batubara sekaligus pengguna anggaran di Kementerian Sosial mengetahui atau patut menduga uang -uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Penyuap Juliari Ngaku Setor Rp9 Ribu per Paket ke Kuncen Bansos COVID