KPK Cek Dugaan Ada 'Atasan' yang Terlibat Suap Eks Penyidik AKP Robin
KPK tegaskan penanganan perkara gak akan berhenti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mendalami dugaan adanya 'atasan' yang juga terlibat dalam suap eks penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju. Hal ini pertama kali terungkap ke publik dalam persidangan AKP Robin pada Senin, 11 Oktober 2021 lalu.
"Setiap fakta sidang tentu menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut dan KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga: Firli Bahuri Bantah Pimpinan KPK Terlibat Kasus Suap Eks Penyidik
1. KPK tegaskan penanganan korupsi gak bisa berhenti karena satu tim atau satu orang
Ali menegaskan bahwa seluruh perkara korupsi yang diklaim AKP Robin bisa "diurus" tetap berjalan. Sebab, penanganan perkara korupsi di KPK dilakukan secara berlapis dan melibatkan orang banyak sehingga tak mungkin bisa dihentikan lewat satu orang atau satu tim.
"Untuk pemahaman bersama, penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan ketat. Melibatkan banyak personel dari berbagai tim lintas satgas maupun unit, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara," jelas Ali.
"Artinya dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengkondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan. Karena kontrol perkara dipastikan juga secara berjenjang dari satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan sampai dengan 5 pimpinan secara kolektif kolegial," sambungnya.
Baca Juga: KPK Diminta Dalami Keterangan Saksi Soal 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin