Firli Bahuri Bantah Pimpinan KPK Terlibat Kasus Suap Eks Penyidik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara mengenai dugaan adanya keterlibatan pimpinan KPK dalam kasus suap eks Penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP). Firli membantah ada koleganya yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP termasuk atasannya," ujar Firli, Selasa (12/10/2021).
1. KPK telah menggali keterangan saksi dan mengumpulkan bukti
Firli mengaku tak sembarangan menegaskan hal itu. Sebab, keterangannya telah didasari pemeriksaan KPK kepada sejumlah pihak terkait.
"KPK telah melakukan permintaan keterangan saksi dan pengumpulan bukti-bukti. Jadi jadi tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP," ujar Firli.
Baca Juga: Wakil KPK Lili Pintauli Rekomendasikan Pengacara ke Tersangka Korupsi
2. AKP Robin sering menyebut kata pimpinan
Editor’s picks
Nama pimpinan KPK terseret dalam perkara suap penyidik berawal dari keterangan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial yang hadir secara virtual sebagai saksi. Saat itu Syahrial membenarkan bahwa AKP Robin kerap menyebut pimpinan saat menagih uang suap.
Ketika dikonfirmasi, ia mengaku tak tahu siapa pimpinan yang dimaksud karena tak dijelaskan Robin. Namun, menurutnya hal itu adalah pimpinan KPK.
3. AKP Robin didakwa terima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS
Dalam kasus ini, AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat untuk membantu penanganan perkara di KPK. Suap itu diterima terkait perkara yang tengah ditangani KPK. Uang itu disebut berasal dari lima orang yakni mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp1.695.000.000 dan 36 ribu dolar AS, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp525.000.000, dan dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp5.197.800.000.
Atas perbuatannya, Stepanus Robin diancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: [WANSUS] Praswad Nugraha, Eks Penyidik Bansos yang Dipecat karena TWK