KPK Cek Proses Penentuan Nilai Jual di Kasus Korupsi Tanah Munjul
Kasus ini diduga rugikan negara Rp152,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Tim penyidik kali ini memeriksa Farid Ridwan dari pihak swasta terkait proses penentuan nilai jual tanah.
"Farid Ridwan didalami pengetahuannya terkait proses penghitungan appraisal untuk pengadaan tanah di Munjul," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Diperiksa KPK soal Anggaran Tanah Munjul
1. KPK telisik aset-aset yang dimiliki tersangka
Selain itu, KPK juga memeriksa aset-aset yang dimiliki tersangka Rudy Hatono Iskandar (RHI). RHI merupakan Direkur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang telah ditahan KPK pada Senin, 2 Agustus 2021.
"Dewi (swasta) dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RHI," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah Munjul oleh PD Sarana Jaya