TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Cek Proses Penentuan Nilai Jual di Kasus Korupsi Tanah Munjul

Kasus ini diduga rugikan negara Rp152,5 miliar

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Tim penyidik kali ini memeriksa Farid Ridwan dari pihak swasta terkait proses penentuan nilai jual tanah.

"Farid Ridwan didalami pengetahuannya terkait proses penghitungan appraisal untuk pengadaan tanah di Munjul," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Diperiksa KPK soal Anggaran Tanah Munjul

1. KPK telisik aset-aset yang dimiliki tersangka

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Selain itu, KPK juga memeriksa aset-aset yang dimiliki tersangka Rudy Hatono Iskandar (RHI). RHI merupakan Direkur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang telah ditahan KPK pada Senin, 2 Agustus 2021.

"Dewi (swasta) dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RHI," ujar Ali.

2. KPK telah tetapkan lima tersangka

Pelaksana harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto bersama dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta korporasi PT Adonara Propertindo.

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah Munjul oleh PD Sarana Jaya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya