TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Dalami Pengaturan Lelang Proyek yang Dilakukan Kabasarnas

Henri Alfiandi diduga minta fee 10 persen proyek

Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Kepala Basarnas nonaktif, Marsdya Henri Alfiandi, mengatur lelang proyek di Basarnas. Pendalaman dilakukan KPK dengan memeriksa saksi-saksi.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: Pimpinan KPK Tak akan Mundur Usai Polemik Kepala Basarnas Tersangka

1. Ada empat saksi yang diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ada empat saksi yang diperiksa KPK. Mereka adalah Sekretaris Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Saripah Nurseha; Marketing PT Kindah Abadi Utama Tommy Setyawan; Staf PT Dirgantara Elang Sakti Eka Sejati Suri Dayanti; dan PT Dirgantara Elang Sakti Eka Sejati Sony Santana.

"Para saksi hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan proses setting-an untuk memenangkan perusahaan Tersangka MG dkk ketika mengikuti lelang proyek di Basarnas," ujar Ali.

2. KPK tetapkan lima tersangka dalam kasus ini

Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penetapan tersangka korupsi Basarnas (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini awalnya menetapkan lima tersangka. Selain Gunawan, Afri Budi, dan Marilya, KPK juga mentapkan Direktu PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Namun, TNI keberatan dua prajuritnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebab, prajurit mempunyai mekanisme sendiri.

Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Puspom TNI.

Baca Juga: Respons KPK Terkait Isu Intimidasi TNI soal Suap Basarnas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya