KPK Dapat Gangguan saat Geledah Perusahaan Terkait Kasus Andhi Pramono
Ganggu penyidikan bisa dipidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat gangguan ketika menggeledah PT Fantastik Internasional di Batam, Kepulauan Riau. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti dugaan korupsi eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK berada dilapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: Aset Tanah-Mobil Koruptor Senilai Rp28,9 M Diserahkan ke Kemenkumham
1. Ganggu penyidikan bisa dipidana
KPK mengingatkan agar proses penyidikan tidak diganggu. Sebab, tindakan tersebut melanggar undang-undang.
"Penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum, dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.
Baca Juga: Andhi Pramono Kerap Beri Rekomendasi Menyimpang Demi Uang Haram