TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Dapat Gangguan saat Geledah Perusahaan Terkait Kasus Andhi Pramono

Ganggu penyidikan bisa dipidana

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Adhi Pramono (kiri) dihadirkan dalam konferensi pers terkait penahanannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat gangguan ketika menggeledah PT Fantastik Internasional di Batam, Kepulauan Riau. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti dugaan korupsi eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK berada dilapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: Aset Tanah-Mobil Koruptor Senilai Rp28,9 M Diserahkan ke Kemenkumham

1. Ganggu penyidikan bisa dipidana

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK mengingatkan agar proses penyidikan tidak diganggu. Sebab, tindakan tersebut melanggar undang-undang.

"Penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum, dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.

2. Andhi Pramono diduga terima gratifikasi Rp28 miliar

KPK resmi menagan Andhi Pramono pada Jumat (7/7/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, Andhi Pramono ditahan KPK pada Jumat (8/7/2023) sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang. KPK menduga uang gratifikasi yang diterima Andhi mencapai Rp28 miliar. Namun, jumlahnya masih bisa berubah.

Andhi Pramono diduga menggunakan uang itu untuk berbagai hal. Oleh karena itu, Andhi juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Uang haram yang diterima Andhi diduga dipakai untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi Rp1 miliar, hingga membeli rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Andhi Pramono Kerap Beri Rekomendasi Menyimpang Demi Uang Haram

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya