KPK Didesak Jemput Paksa Bendahara PBNU Mardani Maming
Mardani Maming mangkir pada panggilan pertama KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menjemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming. Hal ini perlu dilakukan apabila Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu terus mangkir.
"Kalau dalam konteks ini dipanggil dua kali tidak datang, ya KPK tetap bisa melakukan upaya paksa meskipun statusnya saksi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Senin (18/7/2022).
Baca Juga: Mardani Maming Mangkir dari Panggilan KPK
1. Gugatan praperadilan dinilai tidak bisa menghentikan penyidikan
Mardani Maming mangkir dari panggilan KPK dengan alasan adanya gugatan pra-peradilan yang baru akan dimulai. Boyamin menilai gugatan itu tidak dapat dijadikan dalih menolak pemanggilan KPK.
"Tidak ada alasan penundaan kecuali sakit, atau alasan-alasan lain yang dianggap cukup misalnya karena misalnya karena sedang kegiatan sosial, misalnya ada yang meninggal dunia atau apa," ujar Boyamin.
Baca Juga: Kadernya Dicari KPK, Demokrat Ingatkan Bupati Ricky Ikut Proses Hukum