TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Disarankan Libatkan TNI Usut Dugaan Korupsi Helikopter AW-101

Kasus pengadaan ini diduga rugikan negara Rp224 miliar

KPK menahan tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 TNI AU, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan TNI dalam membantu mengusut dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 TNI AU.

Menurut MAKI, mereka bisa membuat tim koneksitas yang melibatkan tim gabungan.

"Aku mendorong KPK untuk bentuk tim koneksitas bersama TNI," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: Kasus Pengadaan Helikopter AW-101, 7 Anggota TNI Diperiksa KPK

1. Kejaksaan Agung pernah buat tim gabungan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin menjelaskan, pembentukan tim gabungan itu pernah dilakukan Kejaksaan Agung ketika mengusut dugaan korupsi satelit di Kementerian Pertahanan. Ia pun menyarankan KPK untuk belajar dengan Kejagung terkait hal ini.

"Mestinya KPK bentuk tim koneksitas dengan TNI seperti Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tunjangan wajib perumahan dan kasus satelit di Kemenhan," tutur Boyamin.

Baca Juga: Kasus Pengadaan Helikopter TNI AU, Eks KSAU Mangkir dari KPK 

2. Eks KSAU Agus Supriatna mangkir dari KPK

Dokumentasi - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna mangkir dari panggilan KPK. Agus lewat pengacara menolak disebut tidak kooperatif.

"Tidak benar klien kami tidak koperatif. Yang benar surat panggilan KPK terhadap saksi dimaksud bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga klien kami tidak dapat memenuhi panggilan tersebut," ujar Pengacara Agus Supriatna, Pahrozi, Selasa (13/9/2022).

Terpisah, KPK menyebut pemanggilan Agus sebagai saksi sudah sesuai hukum. KPK kini telah mengirimkan surat panggilan kepada Agus untuk hadir sebagai saksi pada Kamis, (15/9/2022).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya