Kasus Pengadaan Helikopter TNI AU, Eks KSAU Mangkir dari KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Kepala Satuan Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 TNI AU. Namun, ia mangkir dari panggilan KPK
"Informasi yang kami peroleh tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (9/9/2022).
1. KPK bakal jadwal ulang pemeriksaan
KPK sebetulnya turut memanggil Marsda Purnawirawan Supriyanto Basuki. Namun, ia juga tidak hadir.
"Kami akan jadwal ulang dan mengimbau agar para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan," ujar Ali.
Baca Juga: Panglima TNI Tunjuk Brigjen TNI Iwan Setiawan Jadi Danjen Kopassus
2. KPK tetapkan Irfan Kurnia Saleh jadi tersangka kasus ini
Editor’s picks
KPK dalam kasus ini telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway sebagai tersangka. Ia telah ditahan KPK sejak 24 Mei 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
3. Kasus ini disebut rugikan negara Rp224 miliar
Irfan Kunia Saleh diduga telah merugian negara sekitar Rp224 miliar karena pengadaan helikoter AW-101. Jumlah tersebut setara 30 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp738,9 miliar.
Selain itu, pengadaan helikopter itu juga tidak sesuai spesifikasi yang ada pada kontrak. Akibatnya, helikopter tidak layak untuk digunakan.
Baca Juga: KPK Periksa Anies soal Formula E, Taufik Singgung Nasib Elektabilitas