TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Geledah Kantor Bupati di Kalsel Terkait Dugaan Suap Proyek 

KPK sita dokumen, uang, dan barang elektronik

Gedung Merah Putih KPK dijaga oleh Polisi. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Abdul Wahid. Penggeledahan itu dilakukan tim penyidik KPK pada Selasa, 21 September  2021.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik juga menggeledah rumah terkait perkara ini. Penggeledahan itu berlangsung pada hari yang sama.

"Rumah kediaman (yang digeledah) dari pihak yang terkait dengan perkara ini yang beralamat di Desa Kota Raja Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara," ujar Ali dalam keterangan yang dikutip, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur oleh KPK 

1. KPK sita dokumen, uang, dan barang elektronik

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Selain kantor bupati dan rumah, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah dua tersangka dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruangan dan Pertanahan (PUPRT). Penggeledahan ini berlangsung pada Senin, 20 September 2021.

"Dari 5 lokasi berbeda tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan di antaranya berbagai dokumen, sejumlah uang, dan barang elektronik," jelas Ali.

2. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini

Penetapan tersangka kasus suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan pada Kamis (16/9/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Maliki (MK), sebagai tersangka korupsi. Ia diduga menerima suap Rp345 juta terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU.

"Setelah dilakukan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/9/2021).

Maliki menjadi salah satu dari tujuh orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, 15 September 2021 malam. Dari tujuh orang yang terjaring OTT, KPK menetapkan tiga orang tersangka termasuk Maliki.

Selain Maliki, KPK menetapkan Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi sebagai tersangka. Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah dokumen dan uang tunai senilai Rp345 juta.

Atas perbuatannya, Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sementara, Maliki selaku penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya