TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'Ud

Abdul Gafur kena OTT KPK saat sedang di mal

Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (ANTARANews/M Ghofar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di kawasan Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Salah satu tempat yang digeledah adalah kantor Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'Ud.

"Hari ini Tim Penyidik memulai upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur di antaranya di Kantor Bupati," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/1/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Jadi Tersangka Suap

1. Tim penyidik masih lakukan penggeledahan

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Hingga artikel ini dimuat, Tim Penyidik KPK masih menggeledah sejumlah lokasi tersebut. Ali berjanji akan meyampaikan hasilnya ketika semua sudah selesai.

"Saat ini, Tim masih bekerja mencari dan mengumpulkan berbagai bukti untuk mendukung proses penyidikan. Perkembangan kegiatan ini nantinya akan kami informasikan kembali," ujarnya.

2. Abdul Gafur ditangkap di lobby mal

Barang bukti dugaan korupsi Pejabat dan Bupati Penajam Paser Utara. (dok. KPK)

Diketahui, Abdul Gafur menjadi tersangka dan ditahan setelah kena OTT KPK pada Rabu, 12 Januari 2022. KPK menangkap AGM dan enam pihak lainnya ketika berada di lobby mal di kawasan Jakarta Selatan.

Ketika ditangkap, KPK menemukan uang tunai di dalam koper senilai total Rp1 miliar. Uang itu diduga milik AGM yang berasal dari penyuap yang kini telah disita.

KPK turut menyita rekening bank milik Nur senilai Rp447 juta yang diduga milik Abdul Gafur yang berasal dari para rekanan. Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah barang bermerk mewah yang ditemukan saat OTT.

Baca Juga: [BREAKING] Bupati Abdul Gafur Disuap Terkait Sederet Proyek Besar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya