TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka OOJ Hari Ini

Pengacara Lukas Enembe telah dicegah ke luar negeri

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening di Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (5/5/2023), memanggil Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka obstruction of justice, Stefanus Roy Rening. Ia akan diperiksa sebagai tersangka.

"Surat panggilan telah dikirimkan Tim Penyidik ke alamat keluarga pihak dimaksud dengan disertai adanya tanda bukti terima," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca Juga: Lukas Enembe Disebut Emosi Ketika Ditanya Penyidik KPK soal Uang

Baca Juga: Besok, Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka OOJ Dipanggil KPK

1. KPK harap pengacara Lukas Enembe kooperatif

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK berharap Stefanus Roy Rening kooperatif memenuhi panggilan KPK. Apalagi Roy punya latar belakang advokat.

"Kami pun percaya dengan profesi dan keilmuan hukum yang bersangkutan sehingga sangat paham mengenai adanya aturan hukum untuk hadir pada pemeriksaan dimaksud dan dapat menerangkan dengan apa adanya di hadapan Tim Penyidik," ujar Ali.

Baca Juga: Brigjen Endar Priantoro Akan Ajukan Banding ke Jokowi Usai Dicopot KPK

2. Pengacara Lukas Enembe telah dicegah ke luar negeri

Pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah). (IDN Times/Irfan Fatrhurohman)

KPK sebelumnya juga telah mencegah Stefanus Roy Rening ke luar negeri. Pencegahan itu diajukan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM hingga enam bulan ke depan.

"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 12 April sampai dengan 12 Oktober 2023," ujar Kasubang Ditjen Imigraasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh, ketika dikonfirmasi IDN Times, Rabu (26/4/2023).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya