KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap Crazy Rich Samin Tan
Samin Tan diduga menyuap anggota DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi pada Jumat (16/4/2021). Pemanggilan dua orang saksi itu untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat crazy rich Samin Tan, selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).
"Dua orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Dua saksi yang dipanggil adalah Udin Matio dari pihak swasta, dan staf PT Asmin Koalindo Tuhup atau PT Borneo Lumbung Energi Fitrawan Tjandra alias Oscar.
Baca Juga: Detik-detik KPK Tangkap Crazy Rich Samin Tan di Kafe Kawasan Thamrin
Terungkapnya kasus Samin Tan ini bermula dari kasus proyek PLTU Riau-1 yang salah satunya menyeret nama mantan anggota DPR Eni Saragih sebagai penerima suap.
Saat itu, Eni terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari Johannes Budistrisno, pemilik Blackgold Natural Resources Ltd. dalam kasus proyek PLTU Riau-1.
Kemudian KPK mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019. Sebelumnya, Samin Tan pernah diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus suap PLTU Riau-1.
1. Bermula dari kasus suap Eni Saragih
Baca Juga: Rekam Jejak Kasus Samin Tan, Crazy Rich yang Jadi Buron KPK