TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap Crazy Rich Samin Tan

Samin Tan diduga menyuap anggota DPR

KPK resmi menahan buronan KPK Samin Tan yang diduga memberi suap Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi pada Jumat (16/4/2021). Pemanggilan dua orang saksi itu untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat crazy rich Samin Tan, selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).

"Dua orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Dua saksi yang dipanggil adalah Udin Matio dari pihak swasta, dan staf PT Asmin Koalindo Tuhup atau PT Borneo Lumbung Energi Fitrawan Tjandra alias Oscar.

Baca Juga: Detik-detik KPK Tangkap Crazy Rich Samin Tan di Kafe Kawasan Thamrin

Terungkapnya kasus Samin Tan ini bermula dari kasus proyek PLTU Riau-1 yang salah satunya menyeret nama mantan anggota DPR Eni Saragih sebagai penerima suap.

Saat itu, Eni terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari Johannes Budistrisno, pemilik Blackgold Natural Resources Ltd. dalam kasus proyek PLTU Riau-1.

Kemudian KPK mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019. Sebelumnya, Samin Tan pernah diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus suap PLTU Riau-1.

1. Bermula dari kasus suap Eni Saragih

KPK berhasil menangkap buronan KPK Samin Tan yang diduga memberi suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

2. Samin Tan diduga memberi uang pada anggota DPR

Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kedua kiri) menggunakan rompi tahanan usai diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kasus ini bergulir ketika Kementerian ESDM memutus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada Oktober 2017. Tan sebagai pemilik PT BLEM telah mengakuisisi PT AKT.

Ia diduga meminta bantuan ke beberapa pihak untuk menyelesaikan masalah itu, di antaranya Eni Saragih. Sebagai anggota DPR di Komisi Energi, Eni saat itu menyetujui permintaan Tan.

Tan memberi hadiah pada Eni Saragih sebesar Rp5 miliar agar membantunya melobi Kementerian ESDM dan memperpanjang PT AKT. Eni Saragih memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM untuk memengaruhi mereka agar mau menyelesaikan masalah PKP2B pada PT AKT.

Baca Juga: Rekam Jejak Kasus Samin Tan, Crazy Rich yang Jadi Buron KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya