KPK Sebut 57 Pegawai yang Dipecat sebagai Orang Bebas
Mereka diyakini bawa perubahan di tempat barunya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memecat 57 pegawai yang disebut gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) sehingga tak memenuhi syarat menjadi ASN. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa pihaknya sudah tidak memiliki hubungan dengan para pegawati tersebut.
"Artinya 57 pegawai tersebut menjadi orang bebas," kata Alex, dalam konferensi pers yang dikutip pada Jumat (1/10/2021).
Baca Juga: Novel Baswedan Cs Lepas Tanda Pengenal dan Resmi Tinggalkan KPK
1. Sebut eks pegawai KPK sebagai orang berintegritas
Meski dipecat dari KPK, Alex yakin para pegawai itu akan memberi kontribusi signifikan di tempat barunya. Sebab, bekerja sebagai pegawai KPK merupakan bukti para pegawai itu berintegritas.
"Nilai-nilai integritas yang selama ini diperoleh KPK ini itu juga akan mereka bawa di tempat kerja yang yang baru dan bisa membawa perubahan di instansi-instansi baru, atau nanti kalau bisa di BUMN bisa membuat perubahan yang cukup signifikan terkait nilai-nilai integritas," ujarnya.
Baca Juga: Usai Dipecat KPK, Novel Baswedan Cs Dirikan IM 57+ Institute