TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Sebut 57 Pegawai yang Dipecat sebagai Orang Bebas

Mereka diyakini bawa perubahan di tempat barunya

Novel Baswedan (kiri), Yudi Purnomo (tengah), datangi Gedung KPK bersama 57 Pegawai Nonaktif KPK pada Rabu (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memecat 57 pegawai yang disebut gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) sehingga tak memenuhi syarat menjadi ASN. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa pihaknya sudah tidak memiliki hubungan dengan para pegawati tersebut. 

"Artinya 57 pegawai tersebut menjadi orang bebas," kata Alex, dalam konferensi pers yang dikutip pada Jumat (1/10/2021).

Baca Juga: Novel Baswedan Cs Lepas Tanda Pengenal dan Resmi Tinggalkan KPK

1. Sebut eks pegawai KPK sebagai orang berintegritas

57 Pegawai nonaktif mendatangi KPK pada Kamis (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Meski dipecat dari KPK, Alex yakin para pegawai itu akan memberi kontribusi signifikan di tempat barunya. Sebab, bekerja sebagai pegawai KPK merupakan bukti para pegawai itu berintegritas.

"Nilai-nilai integritas yang selama ini diperoleh KPK ini itu juga akan mereka bawa di tempat kerja yang yang baru dan bisa membawa perubahan di instansi-instansi baru, atau nanti kalau bisa di BUMN bisa membuat perubahan yang cukup signifikan terkait nilai-nilai integritas," ujarnya.

2. Eks pegawai KPK diyakini bakal membawa perubahan di tempat baru

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Alex yakin para pegawai itu ketika berada di tempat baru tetap membawa nilai-nilai yang didapatkan selama bekerja di KPK. Menurut dia, hal itu bisa membawa perubahan di tempat barunya.

"Itu tentu menjadi kekuatan kita bersama dalam rangka pemberantasan korupsi. Jadi pemberantasan korupsi sederhana tetapi juga bisa dilakukan lewat lembaga-lembaga yang lain," jelasnya.

Baca Juga: Usai Dipecat KPK, Novel Baswedan Cs Dirikan IM 57+ Institute

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya