KPK Sebut Ada Uang Suap Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Muktamar PPP
PPP bantah aliran suap dan siap tuntut balik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo menerima uang suap beli jabatan dari sejumlah pejabat eselon II senilai Rp650 juta. Uang itu dikumpulkan Adi Jumal Wibowo selaku orang kepercayaan Agung.
KPK menyebut uang tersebut digunakan untuk berbagai keprluan Agung, termasuk diduga mengalir ke Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Uang terkumpul sejumlah Rp650 juta diistilahkan uang syukuran yang kemudian digunakan oleh saudara AJW membiayai berbagai kebutuhan saudara MAW yang diantaranya untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai di Makassar pada 2022," ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Senin (5/6/2023) malam.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis KPK, salah satu partai yang dimaksud adalah PPP.
Baca Juga: Dewas KPK Sudah Minta Klarifikasi Menteri ESDM soal Dokumen Bocor
Baca Juga: Pemerintah akan Konsultasi ke MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
1. PPP bantah aliran suap dan siap tuntut balik
Melansir ANTARA, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani sempat membantah hal tersebut. Bahkan, partai berlambang Ka'bah itu siap menuntut Adi Jumal Widodo yang menyebut adanya aliran uang suap ke Muktamar PPP.
"Ini fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PPP oleh orang yang bukan kader maupun anggota PPP. Kami akan tuntut secara pidana dan perdata," kata Arsul dalam keterangannya.
Senada dengan Arsul, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Pemalang Fahmi Hakim membantah adanya permintaan atau menerima biaya dari Bupati Pemalang terkait penyelenggaraan Muktamar IX di Makassar.
"Jajaran PPP tidak pernah mengajukan permintaan bantuan biaya Muktamar PPP, apalagi menerima bantuan dari Bupati Pemalang terkait dengan Muktamar PPP," kata Fahmi Hakim.
Baca Juga: Tarif Tol Pemalang-Batang 2023, Siapkan E-Toll Kamu!