TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Siap Hadapi Banding Edhy Prabowo di Kasus Korupsi Benur

Edhy divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi banding yang diajukan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu divonis bersalah dalam kasus korupsi ekspor benur.

"Terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Eks Menteri KP Edhy Prabowo Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Bui

1. Jaksa KPK tak ajukan banding

Plt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Ali mengatakan, pihaknya telah menerima vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Edhy Prabowo. Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tak mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

"Setelah kami pelajari (dan) analisa, JPU dalam tuntutannya telah diambil alih majelis hakim dalam pertimbangannya sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding," ujarnya.

2. Edhy Prabowo sudah ajukan banding

Pengacara Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Edhy Prabowo mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim dalam perkara korupsi ekspor benih bening lobster atau benur. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Edhy, Soesilo Aribowo.

"(Kami) banding, sudah diajukan kemarin," kata Soesilo melalui pesan singkat pada Jumat (23/7/2021).

Baca Juga: ICW: Edhy Prabowo Harusnya Minimal Dihukum 20 Tahun Penjara!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya