KPK Siap Hadapi Banding Edhy Prabowo di Kasus Korupsi Benur
Edhy divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi banding yang diajukan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu divonis bersalah dalam kasus korupsi ekspor benur.
"Terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip Senin (26/7/2021).
Baca Juga: Eks Menteri KP Edhy Prabowo Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Bui
1. Jaksa KPK tak ajukan banding
Ali mengatakan, pihaknya telah menerima vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Edhy Prabowo. Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tak mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
"Setelah kami pelajari (dan) analisa, JPU dalam tuntutannya telah diambil alih majelis hakim dalam pertimbangannya sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding," ujarnya.
Baca Juga: ICW: Edhy Prabowo Harusnya Minimal Dihukum 20 Tahun Penjara!