ICW: Edhy Prabowo Harusnya Minimal Dihukum 20 Tahun Penjara!

ICW menilai ada kesalahan logika hakim tangani kasus Edhy

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti putusan majelis hakim untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster atau benur selama lima tahun penjara terlalu ringan. Sebab, korupsi yang dilakukan mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu dilakukan ketika ia duduk sebagai pejabat publik dan saat  Indonesia dilanda pandemik COVID-19.

"Bagi ICW, Edhy sangat pantas untuk diganjar vonis maksimal, setidaknya 20 tahun penjara. Pencabutan hak politik itu pun terasa amat ringan, mestinya pidana tambahan itu dapat diperberat hingga 5 tahun lamanya," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana pada Jumat (16/7/2021).

1. ICW menilai putusan hakim untuk Edhy Prabowo punya logika yang keliru

ICW: Edhy Prabowo Harusnya Minimal Dihukum 20 Tahun Penjara!Edhy Prabowo. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Selain itu, ICW menilai ada kekeliruan logika dalam putusan yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat itu. Sebab, hakim membenarkan penerimaan sebesar Rp24,6 miliar dan 77 ribu dolar Singapura, namun justru vonisnya sangat ringan.

"Putusan itu dapat dianggap benar jika Edhy hanya menerima puluhan juta rupiah dari para pemberi suap dan menyandang status sebagai justice collaborator. Namun ini berbeda, yang ia korup mencapai puluhan miliar rupiah dan hingga sekarang tidak kunjung mengakui perbuatannya," ujar Kurnia.

Baca Juga: [BREAKING] Eks Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

2. Vonis untuk Edhy dinilai gambaran penegakan hukum di Indonesia

ICW: Edhy Prabowo Harusnya Minimal Dihukum 20 Tahun Penjara!Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Menurut Kurnia putusan untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo menggambarkan pada publik betapa lembaga kekuasaan kehakiman dan penegak hukum yang tak bisa diandalkan lagi dalam memperjuangkan keadilan. Sebab, baik KPK maupun hakim sama-sama berkeinginan meringankan hukuman bagi koruptor.

Selain itu, Kurnia menilai vonis lima tahun penjara juga menambah suram lembaga peradilan dalam menyidangkan perkara korupsi. Sebab, berdasarkan pemantauan ICW pada 2020 sudah menggambarkan bahwa hakim kerap tak berpihak pada pemberantasan korupsi.

"Bayangkan, rata-rata hukuman koruptor saja hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Lantas, apa lagi yang diharapkan dari penegakan hukum yang terlanjur carut marut ini?" kata Kurnia.

3. Edhy Prabowo mengaku sedih divonis 5 tahun penjara

ICW: Edhy Prabowo Harusnya Minimal Dihukum 20 Tahun Penjara!Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi ekspor benih bening lobster atau benur. Selain divonis 5 tahun dan denda Rp400 juta, Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS, yang dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dibayarkannya. Ia juga kehilangan hak mendapat jabatan publik selama tiga tahun.

Usai sidang, Edhy mengaku tak mempertimbangkan banding terhadap vonis tersebut. Ia mengaku sedih dengan vonis yang dibacakan majelis hakim.

"Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi ini lah proses peradilan di kita," ujar Edhy Prabowo, Kamis (15/7/2021).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Namun, hal itu tak sejalan dengan harapan Edhy ketika membaca nota pembelaannya. Saat itu Edhy berharap dapat vonis bebas atau seringan-ringannya.

Baca Juga: Tersangkut Korupsi, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya