KPK Sita Aset Bupati Koruptor Puput Tantriana Sari, Total Rp104,8 M
Puput Tantriana Sari sudah divonis 4 tahun dalam kasus lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari senilai total Rp104,8 miliar. Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan politisi Partai NasDem tersebut.
"Proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka PTS dan kawan-kawan, hingga saat ini terus bertambah sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: KPK Panggil 14 Saksi Kasus TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana
Baca Juga: 8 Aset Bupati Nonaktif Probolinggo Disita KPK, Ini Daftarnya!
1. KPK yakin aset yang disita terkait dugaan pencucian uang
Aset Puput yang disita antara lain tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor. KPK juga meyakini aset-aset tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Puput.
"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan, tentu tim jaksa KPK akan membuktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," kata Ali.
Baca Juga: Bupati Probolinggo Diduga Sembunyikan Aset Pakai Nama Orang Lain
Baca Juga: KPK Kembali Temukan Bukti Dugaan Korupsi Bupati Probolinggo