Bupati Probolinggo Diduga Sembunyikan Aset Pakai Nama Orang Lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS). Kader Partai NasDem itu diduga menyembunyikan asetnya dengan cara mengatasnamakan orang lain.
Untuk menelusuri hal tersebut, KPK memeriksa tiga saksi. Mereka adalah Anggota DPR dari Fraksi NasDem Haerul Amri, Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Ajeng Nur Hanifah, dan seorang wiraswasta bernama Nurhayati.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka PTS dkk dan dugaan lain mengenainya adanya aset-aset milik tersangka PTS dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk menyamarkan kepemilikannya," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu (26/3/2022).
1. Tiga saksi lain berhalangan hadir untuk diperiksa
Sebetulnya KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, namun berhalangan hadir. Mereka adalah seorang PNS bernama Heri Mulyadi, Staf Bagian Protokol dan Rumah Tangga bernama Meliana Ditasari, dan seorang swasta bernama Agus Salim Pangestu.
"Ketiga saksi tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang kembali," ujarnya.
Baca Juga: Luhut Klaim Tak Ada Kepala Daerah Kena OTT dalam 7 Bulan, Ini Faktanya
2. Puput kena OTT bareng suaminya pada Agustus 2021
Diketahui, Puput dan Suami terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 30 Agustus 2021. Dari OTT tersebut KPK turut menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen dan uang senilai Rp362,5 juta.
Dalam konstruksi perkara, Puput melalui Hasan yang juga Anggota DPR dari Fraksi NasDem diduga mematok tarif Rp20 juta per orang agar dipilih menjadi calon kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Tak hanya itu, kedua tersagka juga meminta upeti penyewaan tanah kas desa senilai Rp5 juta per hektare.
3. KPK sudah tetapkan 22 tersangka terkait kasus ini
Usai menjalani pemeriksaan Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka.Selain keduanya, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berikut adalah daftar 22 tersangka kasus beli jabatan di Probolinggo:
Sebagai Pemberi (ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo)
Sumarto
Ali Wafa
Mawardi
Mashudi
Maliha
Mohammad Bambang
Masruhen
Abdul Wafi
Kho’im
Ahkmad Saifullah
Jaelani
Uhar
Nurul Hadi
Nuruh Huda
Hasan
Sahir
Sugito
Samsuddin
Sebagai Penerima
Hasan Aminudin
Puput Tantriana Sari
Doddy Kurniawan
Muhamad Ridwan
Baca Juga: KPK Sita Aset Puput Tantriana Rp50 M Diduga Terkait Pencucian Uang