KPK Sita Rp8,6 M Terkait Dugaan Pencucian Uang Eks Bupati Langkat
KPK juga periksa dua orang dalam kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita Rp8,6 miliar. Penyitaan ini berkaitdengan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat eks Bupati Langkat, Terbit Rencana PA.
"Tim Penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp8,6 miliar sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, umat (20/1/2023).
Baca Juga: Mengenal Syah Afandin, Plt Bupati Langkat yang Gantikan Terbit Rencana
Baca Juga: Keluarga Lukas Enembe Adukan KPK ke Komnas HAM
1. KPK periksa dua saksi terkait kasus ini
Tak hanya itu, KPK juga memeriksa dua orang saksi terkait dugaan pencucian uang ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa Lina dan Staf Bank Sumut Laila Subank.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh Tersangka TRP dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," jelas Ali.
Baca Juga: Terbit Rencana Ungkap Asal Mula Berdiri Kerangkeng Manusia di Rumahnya