KPK Sudah Periksa 9 Saksi dalam Kasus yang Seret Mardani Maming
Keterangan saksi berguna untuk menguatkan pembuktian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini telah memeriksa sembilan saksi dari berbagai latar belakang terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus yang terjadi pada tahun 2011 itu diduga menyeret mantan Bupati Tanah Bumbu sekaligus Ketua HIPMI, Mardani H Maming.
"Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar 9 orang terdiri dari pihak swasta, ASN, dan pengacara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: KPK Geledah Apartemen Ketua HIPMI Mardani Maming
Baca Juga: Kasus Mardani Maming, Pakar Ingatkan Potensi Pihak Lain Terseret
1. Keterangan saksi berguna untuk menguatkan pembuktian
Ali mengatakan, keterangan para saksi diperlukan untuk menguatkan pembuktian dalam kasus yang telah naik ke tahap penyidikan tersebut. Ia memastikan, pengusutan kasus tidak akan terganggu dengan gugatan praperadilan yang diajukan Mardani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pengumpulan alat bukti tentu masih terus dilakukan sekalipun ada permohonan praperadilan dimaksud," ujarnya.
Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Mardani Maming Siap 'Lawan' KPK
Baca Juga: KPK Cegah Bendahara Umum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri, Ada Apa?