KPK Tahan 2 Tersangka Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Pagawak
Ricky Pagawak diduga terima Rp24,5 M dari para kontraktor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Simon Pampang (Direktur PT Bina Karya Raya) dan Jusiendra Pribadi Pampang (Direktur PT Bumi Abadi Perkasa). Keduanya merupakan tersangka penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka SM dan tersangka JPP selama 20 hari pertama," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: KPK Periksa Anies soal Formula E, Taufik Singgung Nasib Elektabilitas
1. Para kontraktor dekati Bupati Mamberamo Tengah demi proyek infrastuktur
Karyoto menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan kontraktor yang ingin mendapat beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mambermo Tengah. Untuk memenuhi keinginannya, mereka dan tersangka Marten Tobing yang juga berprofesi sebagai kontraktor, mendekati Ricky Pagawak.
"Diduga ada penawaran dari SP, JPP, dan MT pada RHP yang antara lain akan memberikan sejumlah uang apabilan RJP bersedia langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah," jelas Karyoto.
Ricky Pagawak disebut bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan ketiganya. Politikus Partai Demokrat itu memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek beranggaran besar pada mereka.
"JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 Miliar,
diantaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar.
"Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 Miliar," sambungnya.
Baca Juga: KPK Panggil M Taufik Gerindra soal Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah